Syarat Pembentukan Daerah Otonom Baru Sesuai PP Nomor 78 Tahun 2007
1. Syarat Administratif
a. Keputusan DPRD kabupaten/kota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota (dengan melampirkan Keputusan BPD dan Keputusan Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain dengan menapai 2/3 dari jumlah BPD); mencakup :
1) Persetujuan nama calon kabupaten/kota;
2) Persetujuan lokasi calon kabupaten/kota;
3) Persetujuan pelepasan kecamatan menjadi cakupan wilayah;
4) calon kabupaten/kota; Persetujuan pemberian hibah untuk calon kabupaten/kota (minimal 2 tahun berturut-turut sejak peresmiannya);
5) Persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah pertama kali di DOB;
6) Persetujuan penyerahan kekayaan daerah berupa barang bergerak dan tidak bergerak, personil, dokumen dan hutang piutang kabupaten/kota untuk calon kabupaten/kota;
7) Persetujuan penyerahan sarana prasarana perkantoran untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang berada di wilayah DOB, dari kabupaten induk kepada kabupaten/kota baru. Aset lainnya yang bukan untuk pelayanan publik dapat dilakukan dengan ganti rugi atau tukar menukar;
8) Penetapan lokasi ibukota kabupaten induk yang baru apabila lokasi ibukota kabupaten induk menjadi cakupan wilayah kabupaten/kota yang akan dibentuk.
b. Keputusan bupati/walikota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota; mencakup :
1) Persetujuan nama calon kabupaten/kota;
2) Persetujuan lokasi calon kabupaten/kota;
3) Persetujuan pelepasan kecamatan menjai cakupan wilayah calon kabupaten/kota;
4) Persetujuan pemberian hibah untuk calon kabupaten/kota (minimal 2 tahun berturut-turut sejak peresmiannya);
5) Persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah untuk pertama kali di DOB; 6) Persetujuan penyerahan kekayaan daerah berupa barang bergerak dan tidak bergerak, personil dokumen dan hutang piutang kabupaten/kota untuk calon DOB;
7) Penetapan lokasi ibukota kabupaten induk yang baru apabila lokasi ibukota kabupaten induk menjasi cakupan wilayah kabupaten/kota yang akan dibentuk.
c. Keputusan DPRD provinsi tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota; mencakup :
1) Persetujuan pemberian bantuan dana untuk calon kabupaten/kota (minimal 2 tahun berturut-turut sejak peresmiannya);
2) Persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah pertama kali di kabupaten/kota;
3) Persetujuan nama calon kabupaten/kota, cakupan wilayah kabupaten/kota dan calon ibukota kabupaten/kota;
4) Persetujuan pelepasan aset provinsi berupa sarana perkantoran yang dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah kabupaten/kota yang dibentuk. Aset lainnya yang bukan untuk pelayanan publik dapat dilakukan pelepasan hak dengan ganti rugi atau tukar menukar.
d. Keputusan gubernur tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota; mencakup :
1) Persetujuan pemberian bantuan dana untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan calon kabupaten/kota (minimal 2 tahun berturut-turut sejak peresmiannya);
2) Persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah pertama kali di kabupaten/kota baru;
3) Persetujuan nama calon kabupaten/kota, cakupan wilayah calon kabupaten/kota dan calon ibukota kabupaten/kota;
4) Persetujuan memindahkan personil dari provinsi dan berkoordinasi dengan pemerintah, gubernur dan bupati/walikota terhadap personil di wilayah kerjanya yang akan dipindahkan ke kabupaten/kota yang baru dibentuk.
e. Rekomendasi Menteri
2. Syarat Teknis
a. Hasil kajian daerah, meliputi :
1) Kemampuan ekonomi;
2) Potensi daerah;
3) Sosial budaya;
4) Sosial politik;
5) Kependudukan;
6) Luas daerah;
7) Pertahanan;
8) Kemananan;
9) Kemampuan keuangan;
10) Tingkat kesejahteraan masyarakat;
11) Rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah.
b. Buku kabupaten/kota dalam angka terbitan terakhir untuk semua kabupaten/kota yang ada di wilayah provinsi;
c. RPJM Kabupaten/Kota;
d. Potensi masing-masing kecamatan/profil kabupaten/kota;
e. Monografi masing-masing kecamatan
3. Syarat Fisik Kewilayahan
a. Cakupan wilayah, meliputi :
1) Pembentukan provinsi minimal 5 kabupaten/kota;
2) Pembentukan kabupaten minimal 5 kecamatan;
3) Pembentukan kota minimal 4 kecmatan.
b. Peta wilayah dilengkapi dengan daftar nama kecamtan dan desa/kelurahan yang menjadi cakupan calon kabupaten/kota serta garis batas wilayah calon kabupaten/kota, nama wilayah kabupaten/kota di provinsi lain dan provinsi yang sama, nama wilayah laut atau wilayah Negara tetangga yang berbatasan langsung dengan calon kabupaten/kota;
c. Peta wilayah dibuat berdasarkan kaidah pemetaan yang difasilitasi oleh lembaga teknis (BAKOSURTANAL, Direktorat Topografi TNI-AD untuk wilayah daratan, Dinas Hdro Oseanografi TNI-AL untuk wilayah kepulauan); d. Peta wilayah kabupaten/kota dibuat sesuai dengan kaidah pemetaan dari peta dasar nasional dengan skala 1:100.000 s/d 1:250.000 untu kkabupaten, dan skala antara 1:25.000 s/d 1:50.000 untuk kota.
Posted by 8:23 AM and have
0
comments
, Published at
No comments:
Post a Comment