Postingan Bebas tapi Tidak Sebebas-Bebasnya

Nama Kalbar Kembali Tercoreng

Nama Kalbar Kembali Tercoreng


Setelah beberapa waktu lalu nama Kalimantan Barat (Kalbar) disebut-sebut diseluruh nusantara, bukan karena prestasi gemilang, namun karena kasus hukum, yakni mantan ketua MK, Akil Mochtar, kini nama Kalbar kembali menjadi pemberitaan media dan masih dalam konteks yang buruk.

2 anggota Polda Kalimantan Barat dinilai mempermalukan nama Polri. Pasalnya 2 orang oknum anggota Polri ini ditangkap oleh Polis Di-Raja Malaysia (PDRM), yakni AKBP IEP dan Brigadir Kepala H dengan barang bukti 6 kg sabu. Tertangkapnya 2 oknum anggota Polri ini diduga terlibat jaringan narkotika internasional di wilayah hukum Malaysia mencoreng citra kepolisian. AKBP IEP dan Brigadir Kepala H ditangkap Polisi Di-Raja Malayasia (PDRM), Jumat (29/8) sore sekitar pukul 15.15 waktu setempat di Kuching.

AKBP IEP merupakan Perwira tanpa jabatan di Polda Kalimantan Barat, sementara Brigadir Kepala H merupakan anggota Polsek Entikong, Polres Sanggau.

Penangkapan dua anggota Polda Kalimantan Barat oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM) merupakan hasil pengembangan atas penangkapan perempuan asal Filipina yang diduga kurir narkoba di Kuala Lumpur.

Keduanya diciduk atas pengakuan perempuan yang ditangkap sebelumnya beserta barang bukti sabu-sabu dalam jumlah besar untuk dikirimkan ke Kuching.

Berdasarkan pers rilis yang diterima Okezone, Minggu (31/8), Polis Narkotik PDRM menangkap keduanya di Kuching, Malaysia, pada 29 Agustus sekira pukul 19.30 WIB atau 15.15 waktu setempat.

Penangkapan berawal dari pengembangan terhadap pelaku yang telah ditangkap oleh Polis Narkotik PDRM di Kuala Lumpur International Airport (KLIA), yang mengaku bahwa akan mengirimkan barang ke Kuching.

Berdasarkan informasi tersebut dilakukan pelacakan ke Kuching. Dari hasil penelusuran tersebut, Polis Narkotik PDRM menemukan dua orang atas nama IEP dan Brigadir Kepala Harahap yang ternyata adalah anggota Polda Kalimantan Barat.

Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolda Kalbar melaporkan kepada Kapolri tentang informasi dari LO Polri di Kuching dan memohon izin untuk menugaskan Wakapolda dan Direktur Reserse Narkoba mengecek dan berkoordinasi dengan Kepolisian di Kuching.

Tim Polda Kalbar tiba di Kuching pada Sabtu 30 Agustus 2014, bertemu dengan Senior DCP Dato' Wira Muhammad Sabtu B. Osman, Ketua Polis IPK Serawak Malaysia yang di dampingi Super Intendent Lukas, Kepala Narkotik IPK (Ibu Pejabat Kontigen) Serawak Malaysia.

Mereka membenarkan tentang penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa dua WNI tersebut saatini diamankan dan dalam proses pemeriksaan oleh pihak Cawangan Narkotik Polis IPD (Ibu Pejabat Daerah) Kuching, Serawak, Malaysia.

Penyidikan perkara narkotik tersebut dilakukan oleh pihak Polis Bukit Aman, Kuala Lumpur, sehingga pihak Kepolisian Kuching tidak memiliki kewenangan.

Berdasarkan hasil koordinasi, hari ini Kapolda Kalbar telah berkoordinasi dengan Ses NCB Interpol Indonesia (Mabes Polri) Brigjen Pol Setyo Wasisto tentang perkembangan masalah tersebut dan akan melaporkan penanganan selanjutnya kepada Mabes Polri karena menyangkut hubungan Internasional Kepolisian antar negara.

Karena sampai saat ini sedang dalam penanganan pihak otoritas di Malaysia, Polda Kalbar belum mengetahui sejauh mana keterlibatan kedua anggota tersebut dalam perkara yang terjadi.

Berdasarkan data perlintasan Imigrasi Bandara Supadio, AKBP IEP berangkat ke Malaysia menggunakan Maskapai Wings Pontianak-Kuching pada 29 Agustus 2014. Sementara Brigadir Kepala H berangkat ke Kuching atas permintaan AKBP IEP melalui telepon untuk menjemput di Bandara Kuching. Ia pun berangkat tanpa ijin atasannya.

Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan akan menindak tegas dua anggotanya yang ditangkap Polisi Malaysia akhir pekan lalu. Mereka tidak akan dibela bila terbukti bersalah.

Kapolda Kalbar sudah mengirimkan tim ke Kuching, Malaysia untuk mengecek kebenaran tertangkapnya 2 anggota Polri dalam kasus narkoba di negara sahabat tersebut.

Tim dipimpin oleh Wakapolda Kalbar, Kombes Hasanuddin. Ikut serta didalamnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar dan Kapolsek Entikong. Tim telah berangkat dan berada di Kuching.

Kapolda mengaku belum tahu dan masih menunggu sejauh mana keterlibatan AKBP IEP dan Brigadir Kepala H, karena masih ditangani Polis Bukit Amang, Kuala Lumpur. Pemeriksaannya akan berlangsung sepekan.

Sesuai amanah Kapolri, Jenderal Pol Sutarman, kata Arief, anggota yang terbukti melakukan penyimpangan, akan ditindak tegas. "Kalau itu pidana, lakukan dengan hukum pidana yang berlaku. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Tidak ada yang dibela-bela," kata Arief seperti dilansir Tribun.

Ia mengaku terus berkoordinasi dengan Sekretaris NTC Interpol Mabes Polri, Brigjen Setiawa Sisto tentang perkembangan dan melaporkan kasusnya ke Mabes Polri. Sebab, ini menyangkut hubungan internasional, kepolisian antarnegara.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabidpenum) Polri, Kombes Pol Agus Rianto mengungkapkan, pihaknya prihatin atas ditangkapnya dua anggota Polri oleh Polisi Diraja Malaysia terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Ia memastikan, Kepolisian Kalimantan Barat telah mengirim tim untuk melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Malaysia terkait penanganan kasus tersebut.

Agus mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu data lengkap dari penyidik Kepolisian Malaysia. Pihaknya akan terus melakukan koordinasi. Namun, penyidikan akan diserahkan sepenuhnya kepada Kepolisian Malaysia.

Agus menambahkan, terkait pemindahan penanganan perkara ataupun bantuan hukum yang akan diberikan Polriterhadap dua polisi yang ditangkap tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kepolisian Malaysia.

Sementara itu pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia, yang masih akan memastikan informasi penangkapan AKBP IEP dan Brigadir Kepala H.

Jika terbukti, AKBP IEP dan Brigadir Kepala H terancam hukuman mati di Malaysia. Selama ini, Malaysia dikenal sebagai negara yang menerapkan hukuman berat baik bagi produsen, pengedar, maupun pemakai narkotika dan obat-obatan terlarang.

Tak mengherankan, seperti halnya di Indonesia, Malaysia memiliki lembaga negara yang khusus menangani masalah narkoba. Nama lembaga itu adalah Agensi Antidadah Kebangsaan di bawah Kementerian Dalam Negeri Malaysia.

Keseriusan pemerintah Malaysia membasmi peredaran narkoba, ditunjukkan dengan adanya Akta Dadah Berbahaya 1952. Dalam aturan ini, dimuat jenis-jenis hukuman bagi pengedar maupun pengguna narkoba.

Pertama, hukuman gantung sampai hukuman mati. Hukuman yang tertera pada Pasal 39B Akta Dadah Berbahaya 1952 ini dikenakan bagi siapa pun yang memiliki 15 gram atau lebih narkoba jenis heroin, seribu gram atau lebih candu masak atau mentah, 200 gram atau lebih ganja, dan 40 gram atau lebih kokain.

Kedua, penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup serta hukum cambuk 10 kali. Hukuman ini dikenakan kepada orang yang memiliki 5 gram heroin, 250 gram candu masak atau mentah, 50 gram atau lebih ganja, serta 15 gram kokain.

Ketiga, penjara seumur hidup dan hukum cambuk minimal 6 kali. Hukuman dikenakan bagi siapa pun yang menanam pohon ganja di wilayah Malaysia. Dengan ketentuan di atas, jika merujuk Akta Dadah Berbahaya 1952 Pasal 39B, AKBP Idha dan MP Harahap terancam hukuman gantung sampai hukuman mati.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan dengan terungkapnya kasus tertangkapnya dua anggota Polri oleh Kepolisian Di-Raja Malaysia di Kuching, Sarawak harusnya membuat elit Polri malu dan mundur dari jabatannya.

IPW mendesak bahwa harus ada elit Polri yang bertanggung jawab dalam kasus penangkapan yang melibatkan dua anggota polri yakni AKBP IEP dan Brigadir H.

Neta menilai, bagaimana pun kepergian dua anggota Polri itu ke Malaysia harus izin dan sepengetahuan atasan. Dikatakan Neta tidak mungkin seorang anggota Polri bisa pergi ke luar negeri tanpa izin atasan, terlebih yang pergi itu adalah perwira menengah berpangkat AKBP.

Dari kasus penangkapan tersebut, kata Neta, para pimpinan Polri perlu makin memperketat dan mencermati bawahannya, terutama yang bersentuhan dengan tugas-tugas di bidang narkoba. Pengawasan internal dari atas ke bawah harus diperkuat. Atasan harus peduli dengan semua dinamika yang ada di jajarannya. Menurutnya sangat naif, jika seorang Kapolda tidak tahu ada perwira menengah yang pergi ke luar negeri, kemudian tertangkap polisi negara karena kasus narkoba.

Ironisnya, dia menjelaskan, terkait kasus ini membuktikan bahwa bangsa Indonesia semakin dipecundangi narkoba dan aparatnya terlalu gampang diperbudak narkoba.

"Gurihnya uang dari hasil bisnis narkoba telah menutup akal sehat banyak orang, terutama oknum aparat," tuturnya seperti dilansir Tribun.

Menurutnya jika memang terbukti ditangkap karena kasus narkoba, Polri harus berjiwa besar melepas keduanya diproses secara hukum oleh sistem hukum Malaysia. Artinya, kedua anggota Polri itu bisa terkena hukum gantung sampai mati oleh pihak Malaysia.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy meminta Polri meningkatkan pengawasan terkait tertangkapnya dua anggota polisi membawa narkoba.

"Pengawasan Irwasum di lapangan sangat mendesak dan kasus ini sangat memalukan," kata Tjatur di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/9) seperti dilansir Tribun.

Ia mengatakan informasi tersebut harus diklarifikasi kembali. Namun, katanya, jika terbukti kedua polisi tersebut membawa narkoba maka Komisi III DPR mendukung hukuman seberat-beratnya.

Politisi PAN itu mengatakan peningkatan pengawasan harus dilakukan di daerah rawan terutama perbatasan dengan negara lain.



share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by Unknown, Published at 5:15 PM and have 0 comments

No comments:

Post a Comment