Postingan Bebas tapi Tidak Sebebas-Bebasnya

Rumah Wakil Gubernur Papua dijadikan Sarang Narkoba

Rumah Wakil Gubernur Papua dijadikan Sarang Narkoba

Satuan Narkoba Polres Mimika, Papua menetapkan 4 orang tersangka pengedar narkotika berjenis ganja yang tertangkap saat penggerebekan di rumah Wakil Gubernur Papua yang jarang ditempati, Klemen Tinal di kawasan perumahan Mimika Indah, Selasa (2/9) malam. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, AKP Mursaling mengatakan salah satu tersangka, Kifli diduga kuat sudah lama terlibat peredaran gelap narkoba di Mimika.

Keempat tersangka akan dijerat dengan pidana berlapis, yaitu pidana primer pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda sebesar minimal Rp. 800.000.000,- dan maksimal Rp. 8.000.000.000,-. Sedang untuk pidana subsider pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup serta denda minimal Rp. 1.000.000.000,- dan maksimal Rp. 10.000.000.000,-.

Kepada penyidik, Kifli mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang bandar narkoba bernama Udin di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan sejak Februari 2014 seharga Rp. 1.000.000,- per kantong plastik. Setelah barang terjual habis, dia kembali memesan ganja seharga Rp. 1.000.000,- per kantong plastik pada ulan Mei 2014. Sekitar bulan Juli, Kifli berangkat ke Makassar untuk menemui Udin dan kembali membeli ganja seharga Rp. 1.000.000,- per kantong plastik. Barang tersebut dibawa ke Mimika menggunakan jasa transportasi KM. Kelimutu.

Penangkapan para tersangka dirumah Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal di kawasan perumahan Mimika Indah, Selasa (2/9) malam berkat laporan masyarakat. Sebelum menggerebek para pelaku, polisi telah melakukan pengintaian selama 2 pekan.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 1 kg dan 10 paket ganja siap edar serta uang tunai Rp. 225.000,-. Barang bukti tersebut akan dibawa ke Makassar untuk dilakukan penelitian oleh tim Labfor Polri di Makassar.

Sesuai pengakuan para tersangka, ganja yang sudah dimasukkan ke dalam kantong plastik kecil akan dijual kepada para pelanggannya dengan harga bervariasi dengan kisaran Rp. 100.000,- sampai Rp. 200.000,-.



share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by Unknown, Published at 6:52 AM and have 0 comments

No comments:

Post a Comment