Selebritis Indonesia yang melakukan pernikahan beda agama |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1974
TENTANG PERKAWINAN
BAB I
DASAR PERKAWINAN
Pasal 2
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
- Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2 UU tentang Perkawinan inilah yang digugat oleh 5 pemuda yang mengajukan judicial review UU Perkawinan yang
menyatakan perkawinan beda agama tidak sah. Mereka merasa hak
konstitusional mereka berpotensi dirugikan atas UU itu.
Mereka adalah Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati
Simarmata dan Anbar Jayadi serta Luthfi Sahputra. Anbar sendiri merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, sedang 4 temannya merupakan alumni dari FH UI.
Di hadapan 3
hakim konstitusi, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat dan Muhammad Alim, ke 5 pemuda ini menilai Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
berpotensi merugikan hak konstitusional mereka, terutama Hak Assasi Manusia. Hal ini karena para
pemuda itu ingin perkawinannya kelak sah walau ada kemungkinan pasangan
mereka berbeda agama dan UU ini dianggap telah menyebabkan ketidakpastian hukum bagi yang akan melakukan perkawinan beda agama di Indonesia.
Pasal itu juga dinilai menyebabkan ketidakpastian hukum bagi orang-orang
yang hendak melakukan perkawinan di Indonesia. Hal ini karena penerapan
hukum agama dan kepercayaan sangatlah bergantung pada interpretasi baik
secara individual maupun institusional.
Imbasnya, menurut Anbar, masyarakat Indonesia yang hendak melangsungkan pernikahan beda agama justru menghindari pasal tersebut dengan cara penyelundupan hukum. Yaitu, dengan menggunakan modus pernikahan di luar negeri atau juga penikahan secara adat.
Anbar menyebutkan sudah saatnya negara untuk tidak lagi terpaku dengan nilai-nilai luhur agama dan kepercayaan setiap warga negaranya. Untuk itu, lanjut dia biarkan masyarakat yang memutuskan berdasarkan hati nurani dan keyakinannya sendiri untuk mengikuti atau tidak mengikuti ajaran agama dan kepercayaan yabg dianutnya.
Anbar yakin dengan semakin tingginya mobilitas warga negara Indonesia yang terdiri dari beragam agama dan kepercayaan, UU Pasal 2 ayat 1 No 1 Tahun 1974 ini akan memperbanyak warga yang status hukum perkawinannya tidak mempunyai kepastian.
Dalam petitumnya, ke 5 pemuda ini memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal
2 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E
ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2) karena tidak punya kekuatan hukum yang mengikat. Mereka meminta MK membatalkan pasal yang mengatur keabsahan pernikahan berdasarkan agama itu.
Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (4/9) telah menggelar sidang pemeriksaan
pendahuluan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan terhadap UUD 1945 pada pukul 14.00 WIB.
Posted by 11:41 PM and have
0
comments
, Published at
No comments:
Post a Comment