![]()  | 
| Selebritis Indonesia yang melakukan pernikahan beda agama | 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1974
TENTANG PERKAWINAN 
  BAB I
DASAR PERKAWINAN
 Pasal 2
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
- Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Pasal 2 UU tentang Perkawinan inilah yang digugat oleh 5 pemuda yang mengajukan judicial review  UU Perkawinan yang 
menyatakan perkawinan beda agama tidak sah. Mereka merasa hak 
konstitusional mereka berpotensi dirugikan atas UU itu.
Mereka adalah Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati
 Simarmata dan Anbar Jayadi serta Luthfi Sahputra. Anbar sendiri merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, sedang 4 temannya merupakan alumni dari FH UI.
Di hadapan 3 
hakim konstitusi, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat dan Muhammad Alim, ke 5 pemuda ini menilai Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 
berpotensi merugikan hak konstitusional mereka, terutama Hak Assasi Manusia. Hal ini karena para 
pemuda itu ingin perkawinannya kelak sah walau ada kemungkinan pasangan 
mereka berbeda agama dan UU ini dianggap telah menyebabkan ketidakpastian hukum bagi yang akan melakukan perkawinan beda agama di Indonesia.
Pasal itu juga dinilai menyebabkan ketidakpastian hukum bagi orang-orang
 yang hendak melakukan perkawinan di Indonesia. Hal ini karena penerapan
 hukum agama dan kepercayaan sangatlah bergantung pada interpretasi baik
 secara individual maupun institusional.
Imbasnya, menurut Anbar, masyarakat Indonesia yang hendak melangsungkan pernikahan beda agama justru menghindari pasal tersebut dengan cara penyelundupan hukum. Yaitu, dengan menggunakan modus pernikahan di luar negeri atau juga penikahan secara adat.
Anbar menyebutkan sudah saatnya negara untuk tidak lagi terpaku dengan nilai-nilai luhur agama dan kepercayaan setiap warga negaranya. Untuk itu, lanjut dia biarkan masyarakat yang memutuskan berdasarkan hati nurani dan keyakinannya sendiri untuk mengikuti atau tidak mengikuti ajaran agama dan kepercayaan yabg dianutnya.
Anbar yakin dengan semakin tingginya mobilitas warga negara Indonesia yang terdiri dari beragam agama dan kepercayaan, UU Pasal 2 ayat 1 No 1 Tahun 1974 ini akan memperbanyak warga yang status hukum perkawinannya tidak mempunyai kepastian.
Dalam petitumnya, ke 5 pemuda ini memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal
 2 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan
 Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E 
ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2) karena tidak punya kekuatan hukum yang mengikat. Mereka meminta MK membatalkan pasal yang mengatur keabsahan pernikahan berdasarkan agama itu. 
Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (4/9) telah menggelar sidang pemeriksaan 
pendahuluan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang 
Perkawinan terhadap UUD 1945 pada pukul 14.00 WIB.
Posted by , Published at 11:41 PM and have
            
0
comments



No comments:
Post a Comment